Dinhub Sepakat Fungsi dan Status Jalan Kabupaten Diperjelas, Ini Alasannya

Dinhub Sepakat Fungsi dan Status Jalan Kabupaten Diperjelas, Ini Alasannya

Beton : Salah satu ruas jalan Purbalingga- Bukateja yang sudah dicor beton, akan lebih siap memfasilitasi angkutan barang dalam tonase tinggi.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Hingga kini masih banyak angkutan barang yang diduga melanggar suatu klas jalan. Misalnya di klas jalan tertentu batasan 10 ton, muatan melintas di jalan itu melebihi tonase tersebut. Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga sepakat jika klas jalan diperjelas melalui fungsi dan status oleh OPD yang membidangi.

“Kami jelas memasang rambu lalulintas di suatu ruas jalan kabupaten dengan batasan tonase yang jelas. Namun tidak semua bisa diawasi saat ada pelanggaran. Harapan kami, tetap ada penambahan, misalnya saat ada perbaikan atau jalan tertentu, segera ada penetapan klas jalan,” kata Kepala Dinhub Purbalingga, Raditya Widayaka, Rabu 15 Maret 2023.

Jika fungsi dan status jalan sudah bisa memunculkan adanya klas jalan, maka  akan memudahkan saat pengaturan dan pemasangan rambu. Harapannya jika klas jalan dipatuhi awak angkutan barang, maka jalan atau infrastruktur jalan akan lebih awet.

BACA JUGA: Pembaruan Data Jalan Kabupaten Belum Rampung, Kebut Penerapan Jalan Berdasarkan Fungsi, Ini Penjelasannya

“Kerusakan jalan selain faktor alam juga karena kerap ada beban dari angkutan barang yang terus menerus melebihi kemampuan jalan. Segera ada status klas jalan yang lebih merata di beberapa ruas,” tambahnya.

Untuk diketahui, hingga tahun 2023 ini jumlah total ruas jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Purbalingga ada 409 ruas. Mulai jalan di perumahan dan beberapa desa yang dilintasi. “Untuk beberapa ruas jalan  sudah ada rambu yang dipasang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga,” tegas Raditya. (amr)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: