Pembaruan Data Jalan Kabupaten Belum Rampung, Kebut Penerapan Jalan Berdasarkan Fungsi, Ini Penjelasannya

Pembaruan Data Jalan Kabupaten Belum Rampung, Kebut Penerapan Jalan Berdasarkan Fungsi, Ini Penjelasannya

Diperbarui : Spesifikasj jalan berdasarkan fungsi masih diperbarui DPU PR Purbalingga.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Kabupaten PURBALINGGA memiliki 409 ruas jalan berstatus sebagai jalan kabupaten. Tersebar di kota dan sampai ke wilayah. Kini, tahun 2023 ini Pemkab PURBALINGGA sedang menyelesaikan inventarisasi jalan berdasarkan fungsi.

"Kami belum memperbarui jumlah ruas jalan milik kabupaten, saat ini sedang menyelesaikan inventarisasi jalan sesuai fungsi," kata Kabid Bina Marga DPU PR Kabupaten Purbalingga, Tri Wibowo, Rabu 15 Maret 2023.

Sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, jalan dibagi menjadi dua jenis, yakni berdasarkan fungsi dan jenisnya. Kemudian klasifikasi jalan raya berdasarkan fungsinya kembali terbagi menjadi 4, yaitu jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.

"Untuk jumlah ruas jalan kabupaten, kami mendasarkan pada SK Bupati Purbalingga Nomor 621/329 Tahun 2016, tentang status ruas- ruas jalan sebagai jalan kabupaten di wilayah Kabupaten Purbalingga," rincinya.

Ke depan, adanya jalan berdasarkan fungsi, gunanya untuk membantu penentuan kebijakan pemerintah daerah. Misalnya jalan kolektor harus siap dengan kendaraan tonase besar, perencanaan bisa menyesuaikan.

"Kalau pemerintah desa atau pengguna jasa akan menggunakan SK jalan ini sebagai acuan saat permohonan izin, dan lainnya, masih sah, diperbolehkan," ujarnya. (amr)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: