Awasi Tahapan Coklit, Bawaslu Minta Panwaslu Kelurahan/Desa Jalin Komunikasi yang Baik dengan PPS

Awasi Tahapan Coklit, Bawaslu Minta Panwaslu Kelurahan/Desa Jalin Komunikasi yang Baik dengan PPS

Pengawasan Coklit yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA, tak diberikan akses data oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PURBALINGGA

Yakni, data untuk rujukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) KPU pada 12 Februari-14 Maret 2023.

Atas dasar itu Bawaslu Kabupaten Purbalingga meminta kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, untuk menjalin komunikasi yang baik dengan jajaran Panitia Pemilihan Sementara (PPS) di tingkat kelurahan dan desa.

Agar tetap bisa memiliki peluang mendapatkan data tersebut. Sehingga pengawasan Coklit bisa lebih maksimal.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Mirsad kepada Radarmas, Minggu, 13 Maret 2023.

"Dengan komunikasi yang baik. Maka, kerjasama bisa berjalan baik. Jika sudah baik, tentunya akan lebih mudah dalam mengakses apa pun. Jadi kami minta komunikasi harus berjalan dengan baik," jelasnya.

Dia mengakui, adanya aturan data terkait jajaran Bawaslu tidak bisa mengakses data Coklit, membuat jajaranya tidak memiliki kewajiban mencari data tersebut.

Dia khawatir, tidak dimilikinya akses data akan membuka ruang masalah di dalam penyusunan daftar pemilih, baik Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Data baru bisa kami akses setelah jadi DPS dan DPT. Jadi kami tak bisa memberikan masukan ketika penyusunannya," ujarnya.

Namum, pihaknya tetap meminta agar jajarannya bisa mengintip peluang untuk mendapatkan data tersebut. Hal itu, dilalukan agar pengawasan bisa berjalan maksimal. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: