Mutasi Perangkat Desa Minimal Dua Tahun Sekali

Mutasi Perangkat Desa Minimal Dua Tahun Sekali

Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan perangkat desa dalam rotasi jabatan di Desa Tipar Kidul pada Jumat (3/3), Camat Ajibarang mengingatkan seluruh perangkat desa di wilayah Ajibarang untuk lebih responsif dan adaptif memasuki tahun polit-Kecamatan Ajibarang untuk Radarmas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sesuai Peraturan Bupati Banyumas, mutasi perangkat desa menjadi kewenangan kepala desa.

Hanya untuk waktu mutasi diatur minimal dua tahun sekali.

Camat Ajibarang, Parsono, SSos, MSi mengatakan, Sekretaris Desa Tipar Kidul sampai pada masa purna tugas baru diadakan rotasi perangkat desa, ntuk mengisi jabatan Sekretaris Desa yang baru.

BACA JUGA:Sekdes Purna Tugas, Pemdes Tipar Kidul Rotasi Perangkat Desa

Sehingga berimbas pada kosongnya jabatan pada Kasi Pemerintahan.

Untuk pengisian jabatan Kasi Pemerintahan melalui Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D).

"Untuk P3D Tipar Kidul, informasinya belum dilakukan pembentukan panitia P3D," katanya pada Radarmas, Jumat (3/3).

BACA JUGA:Penataan Kota Lama Banyumas Direncanakan Mulai Awal Juni

Parsono menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati Banyumas, proses pengisian perangkat desa mulai dilaksanakan empat bulan, sebelum perangkat desa purna tugas.

Dengan dipersiapkan lebih awal sebelum ada perangkat yang memasuki purna tugas, maka tidak terjadi kekosongan jabatan perangkat di desa.

"Tapi yang seperti itu jarang. Rata-rata kekosongan perangkat mulai dipersiapakan setelah benar-benar perangkat pensiun" terangnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: