Ngaku Sales Bak Sampah, Tiga Pria Curi Perhiasan Warga Banjarnegara Senilai Rp 20 Juta
Kapolres Banjarnegara AKBP Aruma Chandra saat memberikan keterangan pers terkait tindak pencurian dengan pemberatan.-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tiga orang menggunakan modus berpura-pura sebagai sales program pemerintah, untuk masuk ke rumah warga di Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara. Mereka menawarkan program pembuatan bak sampah, sebelum salah satu pelaku masuk ke rumah dan membawa kabur tas berisi perhiasan.
Polisi telah menangkap ketiganya, yaitu SIP alias SUL (36), warga Cilincing, Jakarta Utara; SU alias Enol (64), warga Kota Bekasi, Jawa Barat; dan KS alias Ucup (31), warga Banyumas.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Dr Aruma Chandra Dewi mengatakan, aksi terjadi Selasa (28/7/2026) pukul 12.00.
"Pada saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah. Di rumah hanya ada orang tua korban, SY, bersama seorang pembantu berinisial RS," kata Aruma saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (28/8/2026).
BACA JUGA:Ronda Pindah ke Kebun Cabai, Tingkatkan Pengamanan dari Pencurian
Tiga pelaku kemudian datang dan mengaku hendak menyampaikan informasi program pembuatan bak sampah dari pemerintah. Dua pelaku mengajak SY dan RS ke pojok rumah untuk menjelaskan program tersebut. Kecurigaan muncul karena hanya dua orang yang memberikan penjelasan, sementara satu pelaku masuk ke ruang tengah.
"Kecurigaan muncul ketika orang tua korban hendak masuk kembali ke dalam rumah. Dua pelaku justru menahannya. Sempat terjadi aksi dorong-dorongan hingga akhirnya korban berhasil mencapai pintu dan membukanya," ujar Aruma.
Saat itu, seorang pelaku terlihat keluar dari ruang tengah membawa tas hijau berisi dua cincin dan satu gelang dengan total berat 20 gram. Korban sempat berusaha merebut tas tersebut, tetapi pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah barat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 20 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan menemukan jejak pelarian mengarah ke Banyumas.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor di Parakancanggah Terekam CCTV, Pelaku Beraksi Tenang di Siang Hari
Salah satu tersangka, KS alias Ucup, yang diketahui merupakan residivis, ditangkap di sebuah rumah kos di Jatilawang, Banyumas. Dari pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai dua tersangka lainnya, yang kemudian diamankan di sebuah hotel di kawasan Baturraden.
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya telepon seluler, helm, jaket, sepatu, celana, kemeja dan topi. Ketiganya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman pidananya adalah penjara paling lama tujuh tahun," kata Aruma.
Aruma mengimbau, masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang datang mengatasnamakan program pemerintah, dan memastikan identitas serta tujuan kedatangannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
