Banner Honda

Dinkominfo dan Bea Cukai Purwokerto Gandeng Fokohumas Gempur Rokok Ilegal

Dinkominfo dan Bea Cukai Purwokerto Gandeng Fokohumas Gempur Rokok Ilegal

Dinkominfo Banyumas dan Bea Cukai Purwokerto, melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Kamis, 27 Agustus 2026.-Juni R/Radar Banyumas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas, bersinergi dengan Bea Cukai Purwokerto menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai "Gempur Rokok Ilegal" Penguatan Peran Fokohumas dalam Pencegahan Rokok Ilegal di Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini dilaksanakan Kamis - Jumat, 27-28 Agustus di D'Garden Hall & Resto dan melalui talkshow interaktif di Radio Dian Swara.

‎Sekretaris Dinkominfo Kabupaten Banyumas Imam Munsyarif menyampaikan, sosialisasi yang dilakukan pada hari pertama melibatkan Forum Komunikasi Kehumasan (Fokohumas) Banyumas. Kegiatan ini menjadi upaya untuk mengoptimalkan Fokohumas, dalam mensosialisasikan pencegahan rokok ilegal.

‎"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama para perokok, agar lebih peduli terhadap bahaya mengonsumsi rokok ilegal," ujarnya.

‎Menurutnya, Fokohumas mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok ilegal melalui konten-konten edukatif.

BACA JUGA:3 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Tindak Peredaran di Banyumas

‎"Harapannya, partisipasi anggota forum dapat memperluas jangkauan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu ini," jelasnya.

‎Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Pertama Luly Nugraheni mengungkapkan, peredaran rokok ilegal menjadikan hilangnya potensi-potensi penerimaan negara.

‎"Rokok ilegal kita tidak tahu kandungannya apa," ujarnya.

‎Ia menjelaskan, ada empat ciri utama rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang salah peruntukan.

BACA JUGA:Satpol PP Banyumas Datangi Warung Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pedagang Diminta Menolak Produk Tanpa Cukai

‎"Dampak peredaran rokok ilagel, potensi kerugian negara kurang lebih ada Rp 98 triliun potensi kerugian negara atas peredaran rokok ilegal tahun 2024," jelasnya.

‎Sebelumnya, pada awal Agustus 2026, Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Banyumas telah memusnahkan lebih dari 3 juta batang rokok ilegal hasil sitaan, mayoritas berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin.

‎Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak yang memproduksi, menyimpan, atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan denda minimal dua kali nilai cukai. Untuk kasus pemalsuan pita cukai, ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara dengan denda hingga dua puluh kali nilai cukai. (*/ads)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: