Dua Tersangka Sudah Beraksi 13 Kali, Satu Orang Residivis, Curanmor di Purbalingga

Dua Tersangka Sudah Beraksi 13 Kali,  Satu Orang Residivis, Curanmor di Purbalingga

Kedua tersangka sudah beraksi 13 kali sebelum tertangkap Polisi.-DOK. ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua tersangka berinisial TN (36) dan PY (30), keduanya warga Kabupaten Banjarnegara, yang ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres PURBALINGGA.

Ternyata sudah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah Kabupaten Purbalingga. Seluruhnya merupakan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan maupun dekat persawahan.

Hal itu diungkapkan oleh AKP Suyanto, saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Senin, 27 Februari 2023.

"Hal itu diketahui dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan kedua tersangka," ungkapnya.

Dia menambahkan, salah satu tersangka berinisial TN merupakan residivis kasus curanmor. "Dia sudah dua kali dihukum karena melakukan curanmor di wilayah Kabupaten Banjarnegara," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka berinisial TN (36) dan PY (30), keduanya warga Kabupaten Banjarnegara, ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga.

Keduanya merupakan, warga Desa Pucungbedug, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara. 

Mereka ditangkap, karena terlibat kasus pencurian sepeda motor, dengan tempat kejadian perkara (TKP), di Desa Sempor, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

Keduanya mencuri sepeda motor milik Jumadi (46), seorang petani warga desa setempat. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 29 Januari 2023, di pinggir jalan persawahan Desa Sempor, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. 

Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan saat pergi ke sawah. Saat dicuri, posisi sepeda motor dikunci stang dan penutup kunci tertutup.

Dijelaskan, modus yang dilakukan adalah kedua tersangka berboncengan sepeda motor. Kemudia mereka  mencari sasaran khusus di pinggir jalan atau dekat persawahan yang sepi. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: