Bawaslu Banyumas Bagi Dua Masa Pengawasan Coklit Data Pemilih

Bawaslu Banyumas Bagi Dua Masa Pengawasan Coklit Data Pemilih

Suami pelawak kondang Ciblek, Eko menandatangani berkas coklit, Senin (13/2) di rumahnya. -Fijri/Radarmas---

PURWOKERTO - Saat ini telah masuk pada tahap pencocokan dan penelitian (coklit). Bawaslu Banyumas pun telah menugaskan kepada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk mengawal jalannya coklit ini. 

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono mengatakan intruksi dari Bawaslu Banyumas adalah dengan membagi masa pengawasannya. 

 

"Pada tanggal 12-19 Februari itu masa pengawasan melekat. Artinya dari PKD mengikuti tugas dari pantarlih secara melekat," kata dia. 

 

Dalam hal ini, adalah mengawasi pada tata cara prosedur dan mekanisme pencoklitan. Kemudian, lanjut dia, pada tanggal 20 Februari sampai berakhir masa coklit, akan dilakukan  uji petik di lapangan. 

 

"Dalam hal ini, PKD diwajibkan satu hari 10 KK. Apakah mereka sudah coklit, apakah sudah sesuai prosedur. Juga terkait dengan yang meninggal, pindah, dan lain sebagainya namun oleh petugas belum diTMS. Atau juga yang sudah pensiun dari TNI/Polri. Pun anak muda yang 2024 nanti sudah 17 tahun. Itu potensi pemilih," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: