Penerima PIP, Tidak Bisa Terima Bantuan MPS, Ini Penjelasannya

Penerima PIP, Tidak Bisa Terima Bantuan MPS, Ini Penjelasannya

Siswa sekolah dasar swasta di Kabupaten Purbalingga saat berkegiatan rutin.-KOMINFO PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak bisa menerima program bantuan Mageh Padha Sekolah (MPS) di jenjang Sekolah/Madrasah di Kabupaten PURBALINGGA.

Drs Subeno SE MSi, Person In Charge (PIC) program MPS, Kabupaten Purbalingga menjelaskan, bantuan MPS hanya untuk anak usia sekolah tidak sekolah dan anak berpotensi putus sekolah.

"Kalau kami tahu sudah PIP dan KIP, jelas sekolah tidak bisa memasukkan data ke MPS. Harapannya agar tepat sasaran bagi siswa yang membutuhkan maupun anak berpotensi putus sekolah," tegasnya, Selasa 14 Februari 2023.

BACA JUGA:Lawan Berita Bohong, Bawaslu Purbalingga Gadeng Dinas Kominfo

Prinsipnya, Pemkab Purbalingga bersama UNICEF terus menangani anak-anak yang berpotensi tidak sekolah (ABTS) karena berbagai penyebab.

Saat ini jumlah siswa SD/MI 105.000 orang dan SMP/MTs  sebanyak 47.000 orang. Jadi yang ditangani tim 5 persen dari 152.000 atau sekitar 5.250 siswa.

“Kalau 5.250 siswa itu tidak ditangani, maka mereka bisa putus sekolah ataupun berpotensi tidak sekolah,” katanya.

BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan Kepokmas Jelang Ramadan, Ini yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Cilacap

Pemerintah pusat juga sudah memfasilitasi melalui Kartu Indoensia Pintar (KIP) yang salah satunya bisa mencegah anak putus sekolah.

"Kalau KIP dan PIP hanya untuk siswa yang masih sekolah. Program MPS untuk siswa yang belum sekolah dan rawan putus sekolah," rincinya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: