Pendaftar Perangkat Desa Dibatasi Usia Maksimal 42 Tahun

Pendaftar Perangkat Desa Dibatasi Usia Maksimal 42 Tahun

Camat Ajibarang mengingatkan panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kracak untuk menjalankan tugas dengan amanah dan tanggung jawab sesuai peraturan per undang undangan yang berlaku, Kamis (9/2).-yudha Iman Primadi/Radarmas-

AJIBARANG, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penjaringan dan penyaringan perangkat di lima desa pada Kecamatan Ajibarang, sama seperti di kecamatan lainnya.

Ada batasan usia pendaftar, yaitu maksimal 42 tahun.

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Ajibarang, Isna Maulidah Rachmawati, S IP mengatakan, terkait penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kabupaten Banyumas, diatur oleh Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2017.

BACA JUGA:Tahun Ini, Lima Desa di Ajibarang Bakal Buka Penjaringan dan Penyaringan Perangkat

Salah satu yang diatur yaitu untuk usia maksimal pendaftar perangkat desa 42 tahun, dan minimal 20 tahun.

"Untuk pendaftar calon kepala desa usia minimal 25 tahun tanpa batasan usia maksimal," katanya ditemui Radarmas, Jumat (10/2).

Isna menjelaskan, untuk Desa Kracak, selain tahun ini bakal melaksanakan penjaringan dan penyaringan perangkat, Desa Kracak termasuk salah satu desa di Banyumas yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa.

BACA JUGA:Nomor Porsi Haji Aman Terakhir Sementara 1100481097

Informasinya pelaksanaan pemililihan kepala desa dijadwal di bulan Desember.

"Penjaringan dan penyaringan perangkat dulu sebelum pemilihan kepala desa," terangnya.

Adapun selain Desa Kracak, desa di Ajibarang yang bakal melaksanakan penjaringan dan pemyaringan perangkat desa serta pemilihan kades antar waktu (PAW) tahun ini yaitu Pancasan. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: