Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Belum Diputuskan
Aksi damai yang dilakukan oleh perwakilan Kades se Indonesia di Jakarta, Selasa (17/1)-dok Radar Banyumas-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Usulan terkait masa jabatan kepala desa (Kades) sembilan tahun, sampai saat ini belum diputuskan oleh pemerintah pusat.
Kepala Bina Pemerintahan Desa Dinsospermades Banyumas, Bambang Junaidi mengatakan, belum ada keputusan berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, ataupun Permendagri terkait masa jabatan kades sampai sembilan tahun.
"Kalau enam tahun itu ada di Undang-Undang Desa. Kalau direvisi menjadi sembilan tahun ya sembilan tahun. Berarti nanti Pilkadesnya mungkin ada di ketentuan lain. Maksudnya diatur lebih lanjut," katanya.
Bambang menjelaskan pihaknya selama masih ada aturan masa jabatan kades enam tahun, pedoman tersebut yang dipakai.
BACA JUGA:Ganjar Ajak Kepala Desa Implementasikan Pancasila dalam Kegiatan Bersifat Teknokratis
Disinggung pandangannya terkait masa jabatan kades sampai sembilan tahun, jawabannya dapat dikatakan terlalu lama atau sebaliknya terlalu cepat.
"Bagi orang yang sedang menjabat kades mungkin terlalu cepat. Sementara bagi yang menunggu untuk mencalonkan diri sebagai kades mungkin sembilan tahun terlalu lama. Tergantung sudut pandang orang," terangnya. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: