Terima Aspirasi Kepala Desa Banyumas dan Cilacap, Anggota DPR RI Adisatrya Sulisto Dukung Revisi UU Desa

Terima Aspirasi Kepala Desa Banyumas dan Cilacap, Anggota DPR RI Adisatrya Sulisto Dukung Revisi UU Desa

Adisatrya Suryo Sulisto, saat menerima audiensi para kepala desa (Kades) dari Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap terkait aspirasi revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa 17 Januari 20-TIM ADISATRYA UNTUK RADARMAS-

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto, menerima audiensi para kepala desa (Kades) dari Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap terkait dengan aspirasi revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa 17 Januari 2023.

Sebelumnya, para Kades yang tergabung dalam beberapa organisasi melaksanakan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI untuk menuntut revisi UU Desa. 

"Saya mendukung dan mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki revisi UU Desa khususnya mengenai tuntutan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan pertimbangan proses pemilihan Kades dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan konflik sosial yang cukup lama." kata Adisatrya. 

Adisatrya mengungkapkan, revisi UU Desa sudah masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2020-2024, namun belum masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023.

Ia menegaskan, penyusunan dan pembahasan UU tidak bisa hanya dilakukan oleh DPR, melainkan harus bersama-sama dengan Pemerintah. 

”Saya berharap aspirasi dari Kades-Kades bisa didengar oleh Pemerintah, saya meminta para Kades melalui organisasinya masing-masing untuk lebih menggaungkan tuntutannya agar Pemerintah bisa lebih mendengar kepentingan Kades dan segera merespon terkait usulan dari DPR RI khususnya Komisi II supaya revisinya juga bisa dipercepat, karena Komisi II sudah menyurati Badan Legislasi dan Pemerintah pada 24 Agustus 2022 untuk mengusulkan revisi UU Desa agar masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.” jelasnya usai menerima audiensi di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI.

Adisatrya menyampaikan, selain tuntutan terkait perpanjangan masa jabatan Kades, pengaturan mengenai dana operasional untuk para Kades juga diusulkan untuk diubah agar penggunaannya lebih diperjelas.

”Ini sangat penting, agar Kades juga bisa membangun desa-nya dengan tenang, aman, dan nyaman tanpa ada gangguan-gangguan dari pihak-pihak lain dari Aparat Penegak Hukum, sehingga aturan main dalam menggunakan dana desa itu harus lebih diperjelas,” sambung politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut, legislator dari Dapil Jawa Tengah VIII (Banyumas-Cilacap) ini berkomitmen untuk ikut memperjuangkan revisi UU Desa dengan mendorong Pemerintah untuk merespon tuntutan revisi ini. Ia berharap, dengan direvisinya UU Desa diharapkan pembangunan di desa menjadi lebih maju dan masyarakat lebih sejahtera. 

“Meskipun terkait revisi UU Desa bukan menjadi ruang lingkup tugas Komisi VI, saya akan mengawal dan mendorong revisi UU Desa melalui Komisi II, terutama terkait pasal-pasal yang diusulkan untuk diubah guna peningkatan pembangunan desa serta kesejahteraan Kades dan masyarakat desa,” ungkap Adisatrya. (*/ads

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: