Lakukan Operasi Yustisi PGOT, Satpol PP : Yang Memenuhi Syarat Bakal Sidang di Pengadilan

Lakukan Operasi Yustisi PGOT, Satpol PP : Yang Memenuhi Syarat Bakal Sidang di Pengadilan

Satpol PP Banyumas - Operasi Yustisi PGOT oleh Satpol PP Banyumas, Selasa (24/1). (Mahdi Sulistyadi/Radar Banyumas)--

PURWOKERTO - Satpol PP Banyumas melakukan operasi yustisi terhadap Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT), Selasa (24/1). 

 

Satpol PP Banyumas melakukan operasi di beberapa ruas jalan perkotaan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Banyumas, Theodorus Yudha Adhyaksa menuturkan, operasi ini berbeda dari biasanya. 

 

"Hari ini kita lakukan operasi yustisi. Yang terjaring, akan kita ajukan ke Pengadilan," kata dia. 

 

Dia operasi PGOT pada dasarnya kerap dilakukan oleh Satpol PP Banyumas. Namun, sebagai efek jera, kali ini dilakukan juga sampai pada pengadilan. 

 

"Diajukan untuk sidang. Semoga nanti bisa menjadi efek jera ketika diajukan sampai ke pengadilan," tuturnya. 

 

Dia menambahkan, pada pagi hari tadi sampai dengan siang, ada beberapa PGOT yang terjaring. "Namun, yang bisa diajukan ke pengadilan baru satu. Karena ada yang tidak bisa diajukan, seperti yang masih di bawah umur. Namun, nanti sore akan jalan lagi," kata dia. (mhd) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: