Tidak Semua Toko Moderen Bisa Buka 24 Jam, Ini Kriterianya
Jam operasional minimarket hingga kini belum diatur dalam regulasi tertentu di daerah.-AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Puluhan toko moderen termasuk minimarket yang bertebaran di Kabupaten PURBALINGGA, masih belum seragam dalam jam operasional.
Masih ada yang beroperasional 24 jam meski tidak dalam lokasi yang ditentukan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat mengatakan, usai PPKM dicabut, maka jam operasional minimarket dan sejenisnya tidak ada aturan baku.
BACA JUGA:Realisasi Pajak Kabupaten Banyumas Tahun 2022 Lampaui Target
"Kalau dalam peraturan bupati, yang bisa 24 jam yaitu minimarket di dekat rumah sakit,terminal bus, bandara dan sejenisnya. Di luar itu, tetap tutup pukul 22.00," katanya, Senin 16 Januari 2023.
Ia juga mengakui selama ini keberadaan minimarket yang buka 24 jam masih menuai berbagai pendapat. Satu sisi ada yang sepakat karena sangat membantu ketika tengah malam membutuhkan produk tertentu.
"Harapannya jika yang boleh buka 24 jam ada di fasilitas umum, maka para pengunjung di fasilitas umum itu masih bisa memanfaatkan adanya tempat belanja itu," tambahnya.
Kabid Perdagangan Disperindag Purbalingga, Wasis Pambudi membenarkan, usai PPKM dicabut, maka operasional minimarket kembali belum diatur.
Pihaknya juga belum mengetahui aturan pasti soal jam operasional toko moderen itu.
BACA JUGA:Awas! Pinjol Ilegal Masih Banyak Bertebaran di Play Store, Cek Daftarnya
"Yang jelas dalam Permendag sudah diatur. Ada yang bisa 24 jam buka dan ada yang sampai pukul 22.00. Kita akan lihat lagi di lapangan," tegasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: