Gaji Naik, Ini Perbandingan Siltap Kades dan Perangkatnya Tahun 2022 dan 2023, Total 224 Kades Menikmatinya
Naiknya gaji kades, perangkat desa, dan sekretaris desa di Kabupaten Purbalingga di 2023 melihat dengan perbandingan tahun 2022. Bupati Tiwi dihadapan kades dan aparat pemerintah Kecamatan Padamara, memberikan arahan, Rabu 11 Januari 2023.-AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Naiknya gaji kades, perangkat desa, dan sekretaris desa di Kabupaten Purbalingga di 2023 melihat dengan perbandingan tahun 2022. Hal itu diketahui dari data yang di dapat Radar Banyumas.
Berikut ini perbandingan gaji kades, sekdes dan perangkat desa :
Tahun 2022
- Gaji Kepala Desa Rp 3.400.000
- Sekdes Rp 2.387.500
- Perangkat Desa lainnya Rp 2.022.000.
- Jumlah total 224 Kades, 224 Sekdes dan 2.170 perangkat desa lainnya.
Tahun 2023
- Gaji Kades Rp 3.740.000
- Sekdes Rp 2.626.000,
- perangkat desa lainnya Rp 2.200.000
- Jumlah total 224 Kades, 224 Sekdes dan 2.170 perangkat desa lainnya
Data tersebut didapat dari Ketua Paguyuban Kades Wiraparaja Kabupaten Purbalingga, Karsono.
Dengan demikian, Gaji kades, perangkat desa, sekretaris desa di Purbalingga naik pada Januari 2023.
BACA JUGA:Wow! Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa di Purbalingga Naik Tahun Ini, Cek Besarannya
Sementara nominal kenaikan gaji atau biasa disebut kenaikan penghasilan tetap (Siltap) antara Kepala Desa, Sekdes dan Perangkat Desa lainnya berbeda-beda.
Kades naik Rp 340 ribu, Sekdes naik Rp238.500, sementara perangkat desa naik 178ribu.
BACA JUGA:Januari 2023, Tips dan Trik Lolos Kartu Prakerja Triwulan 1? Ini Kata Menko Airlangga
Kabar baik kenaikan gaji kepala desa, perangkat desa dan sekretaris desa itu sesuai data dari Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga.
Nilai nominal itu adalah siltap/gaji per bulan.
"Kami berharap, kedepan alokasi untuk ADD dinaikkan. Karena Siltap melekat pada ADD," tutur Ketua Paguyuban Kades Wiraparaja Kabupaten Purbalingga, Karsono, Rabu 11 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: