Wow! Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa di Purbalingga Naik Tahun Ini, Cek Besarannya

Wow! Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa di Purbalingga Naik Tahun Ini, Cek Besarannya

Naiknya gaji kades, perangkat desa, dan sekretaris desa di Kabupaten Purbalingga di 2023 melihat dengan perbandingan tahun 2022. Bupati Tiwi dihadapan kades dan aparat pemerintah Kecamatan Padamara, memberikan arahan, Rabu 11 Januari 2023.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penantian kenaikan penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekdes dan Perangkat Desa lainnya di tahun 2023 ini akhirnya terealisasi.

Pada kesempatan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan Padamara, Rabu 11 Januari 2023, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan kabar baik itu.

Ia mewanti, adanya kenaikan Siltap harus di barengi dengan peningkatan kinerja yang optimal.

BACA JUGA:40 Orang Kena Tilang Polisi di Kota Purwokerto, Ini Lokasi Tilang Kata Kasatlantas

“Kami mohon bantuan untuk menyampaikan apa yang menjadi program pemerintah kepada masyarakat di desa penjenengan semua,” ungkapnya.

Bupati juga meminta desa mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting. Sehingga penanganan kedua persoalan klasik itu bisa terbantu.

Data dari Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga menyatakan, Siltap tahun 2023 memiliki rincian, untuk Kades  Rp 3.740.000, Sekdes Rp 2.626.000 dan perangkat desa lainnya Rp 2.200.000. Seluruhnya per bulan.

BACA JUGA:Catat! Ini Poin Penting Program Kartu Prakerja Tahun 2023, Berbeda Dengan Tahun Lalu

Dibanding tahun 2022 lalu terinci, untuk Kepala Desa Rp 3.400.000, Sekdes Rp 2.387.500 dan Perangkat Desa lainnya Rp 2.022.000. Total 224 Kades, 224 Sekdes dan 2.170 perangkat desa lainnya. 

"Kami berharap, ke depan alokasi untuk ADD dinaikkan. Karena Siltap melekat pada ADD," tutur Ketua Paguyuban Kades Wiraparaja Kabupaten Purbalingga, Karsono, Rabu 11 Januari 2023.

BACA JUGA:Tilangan Polisi Kembali Diberlakukan Satlantas Polresta Banyumas Selain ETLE

Sedangkan sasaran penggunaan ADD, yaitu untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa, Pemberdayaan masyarakat desa, Penanggulangan bencana/keadaan darurat/mendesak desa.

Sehingga alokasi untuk kegiatan di desa bisa setiap bulan. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: