Yuk Cek, Ini Pelayanan Yang Dibuka di MPP Purbalingga

Yuk Cek, Ini Pelayanan Yang Dibuka di MPP Purbalingga

Pemohon di MPP saat mendaftarkan diri untuk antre pelayanan di MPP, Selasa 10 Januari 2023.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 20 instansi kabupaten dan vertikal resmi membuka 350 jenis layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) PURBALINGGA.

Pelayanan tersebut mulai dari pelayanan membuat IMB atau saat ini bernama rekomendasi persetujuan bangunan dan gedung, izin pendirian usaha berbagai skala, izin upaya pemantauan lingkungan, Amdal, Andalalin dan lainnya.

Sekretaris Dinas Penanamam Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purbalingga Muchammad Umar Faozi menjelaskan, semua permohonan ditangani langsung oleh petugas OPD bersangkutan.

BACA JUGA:Ini 5 Fitur Baru Whatsapp yang Menarik Dicoba

Misalnya izin bangunan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan lainnya.

Petugas yang ditempatkan di MPP sudah kompeten dan mampu memberikan pelayanan dan paham akan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Tujuan utama diselenggarakan MPP sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Meningkatkan pelayanan dengan mensinergikan pelayanan dalam satu tempat,” tambahnya.

BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Berlaku di Cilacap, Ini Sasaran Penindakannya

Karenanya, orang yang bertugas di MPP harus menguasai materi sesuai bidangnya.

Tak layak jika petugas justru selalu mengalihkan jawaban menunggu jawaban atau konsultasi pimpinan.

Pemohon juga bisa menikmari layanan pada jam kerja setiap Senin-Jumat. Untuk Senin- Kamis mulai jam 8 pagi sampai jam 3 sore.

BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Lalu untuk Jumat sampai jam 2 siang. Sabtu dan Minggu pelayanan tutup.

Untuk diketahui, pembangunan MPP merupakan upaya dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: