Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Diterapkan Optimal, Ini Penjelasannya
Anggota Sat Pol PP Purbalingga saat memanfaatkan ruang merokok di kawasan luar gedung kantor utama, Selasa 10 Januari 2023 pagi.-AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Perda Kabupaten PURBALINGGA Nomor 10 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah berlaku, lebih dari tiga tahun lalu.
Namun penerapan aturan ini belum optimal karena beberapa faktor.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, Rebon Haprindiat mengatakan, tahapan penerapan sanksi masih sebatas teguran.
Lalu, semua OPD yang boleh menyediakan ruang khusus merokok juga belum menyiapkan ruang KTR itu.
Beberapa OPD belum melengkapi sarana khusus untuk merokok.
Karenanya, akan segera dilakukan pengaturan dan penertiban secara bertahap.
BACA JUGA:Di Banyumas, Geng Motor Purwokerto vs Cilacap Ribut Di Sidabowa, Clurit dan Sabit Diamankan Polisi
“Nantinya ada surat edaran untuk imbauan menyediakan ruangan khusus merokok. Lalu ada papan imbauan larangan merokok. Setelah penerapan itu optimal, baru ada sidak dan penegakan aturan, Perda dan Perkada,” tegas Revon, Selasa 10 Januari 2023.
KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, termasuk lingkungan Setda.
"Kami di kantor sudah memberikan contoh ada ruang untuk merokok, yaitu diluar bangunan utama. Karena ruang merokok dilarang dibuat di dalam ruang kantor," rincinya.
BACA JUGA:Viral Pria Pamer Saldo 500 Triliun, Akhirnya Diperiksa Polisi
Perda juga menyebut, ketika akan menyediakan tempat khusus merokok ada ketentuannya.
Diantaranya ruang terbuka dan sirkulasi udara baik, jauh dari orang berlalu-lalang, jauh dari pintu masuk dan keluar atau jendela dan lainnya yang diatur dalam Perda KTR itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: