Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Diterapkan Optimal, Ini Penjelasannya

Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Diterapkan Optimal, Ini Penjelasannya

Anggota Sat Pol PP Purbalingga saat memanfaatkan ruang merokok di kawasan luar gedung kantor utama, Selasa 10 Januari 2023 pagi.-AMARULLAH/RADARMAS-

Misalnya di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan dan sekolah jelas tidak diperolehkan dan bahkan tidak disarankan membuat ruang khusus merokok. Karena dalam perda sudah mengatur demikian.

BACA JUGA:Bola Mata Anak Terkena Lato-Lato, Ini Faktanya!

“Belum optimalnya penerapan Perda KTR ini juga karena dua tahun lalu terlanjur ada pandemi Covid-19. Sehingga kegiatan difokuskan ke PPKM dan lainnya untuk penanganan pandemi,” katanya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: