Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Diterapkan Optimal, Ini Penjelasannya
![Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Diterapkan Optimal, Ini Penjelasannya](https://radarbanyumas.disway.id/upload/b897f7712fcd8702b55a9bb2df2795f7.jpeg)
Anggota Sat Pol PP Purbalingga saat memanfaatkan ruang merokok di kawasan luar gedung kantor utama, Selasa 10 Januari 2023 pagi.-AMARULLAH/RADARMAS-
Misalnya di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan dan sekolah jelas tidak diperolehkan dan bahkan tidak disarankan membuat ruang khusus merokok. Karena dalam perda sudah mengatur demikian.
BACA JUGA:Bola Mata Anak Terkena Lato-Lato, Ini Faktanya!
“Belum optimalnya penerapan Perda KTR ini juga karena dua tahun lalu terlanjur ada pandemi Covid-19. Sehingga kegiatan difokuskan ke PPKM dan lainnya untuk penanganan pandemi,” katanya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: