4 Orang Anggota Geng Motor yang Terlibat Tawuran di Sidabowa Patikraja Diamankan

4 Orang Anggota Geng Motor yang Terlibat Tawuran di Sidabowa Patikraja Diamankan

Anggota geng motor dan barang bukti celurit yang diamankan Satreskrim Polresta Banyumas-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan terduga pelaku aksi tawuran yang terjadi di jalan raya Sidabowa Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, Minggu dini hari (8/1) dini hari kemarin. 

Dalam tawuran yang melibatkan kelompok geng motor dari Cilacap dan kelompok geng motor dari kota Purwokerto itu, polisi berhasil mengamankan 4 orang anggota geng motor

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan empat orang anggota geng motor yang berhasil pihaknya amankan.

BACA JUGA:Dua Geng Motor Terlibat Tawuran di Jalan Raya Sidabowa Patikraja

Keempat anggota geng motor yang ditangkap berinisial MF (20) warga Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur,  ATP (20) warga Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat, RGK (17) warga Kober Kecamatan Purwokerto Barat, dan FAS (17) warga Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat. 

"Empat orang ini adalah anggota salah satu geng motor di Banyumas yang diduga terlibat tindak pidana perkelahian dengan Geng Motor dari Cilacap yang terjadi di Jalan raya Sidabowa, Minggu (8/1) sekitar pukul 03.45 WIB," ungkap Agus, Senin (9/1) 

Agus melanjutkan, saat ini empat anggota geng motor dari kota Purwokerto telah diamankan beserta barang bukti di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas. 

BACA JUGA:Ini Cerita Pria Lumbir Kena Tipu Oknum Calo PJTKI, Uang Habis Puluhan Juta Tak Jadi Berangkat

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 Cm, satu buah sabit panjang 50 Cm bergagang kayu, satu bilah senjata celurit bergagang kayu yang diselimuti oleh kain berwarna merah kuning hijau dengan panjang kurang lebih 50 Cm," lanjutnya. 

Lalu satu bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 Cm, satu buah Handphone Merk Asus Zenfone 4 Max Pro warna biru beserta sim card, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 CC warna hitam. 

BACA JUGA:Tertipu Hingga Rp 50 Juta Untuk Kerja di Luar Negeri, Pria Lumbir Lapor Polisi

"Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951," tutup Kasat Reskrim. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: