Tertipu Hingga Rp 50 Juta Untuk Kerja di Luar Negeri, Pria Lumbir Lapor Polisi
ILUSTRASI-FREEPIK.COM @fxquadro-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Merasa tertipun oleh oknum salah satu Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), Bima (23), pemuda asal yang diduga menjadi korban penipuan oleh oknum salah satu Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Kota PURWOKERTO lapor ke polisi.
Ia melapor karena uang orang tuanya raib Rp. 50 juta sementara ia tak kunjung diberangkatkan kerja di Jepang.
Padahal ia dijanjikan hendak diberangkatkan ke Jepang sejak akhir tahun 2019.
BACA JUGA:Stok Masih Kosong, Dindukcapil Purbalingga Bakal Jemput Bola Blangko E-KTP ke Jakarta
Bima lalu memilih jalur hukum untuk melaporkan seorang bernama SS yang disebutnya sebagai orang yang bekerja disebuah PJTKI di Purwokerto.
"Setelah kursus bahasa Jepang di Surabaya, saya itu pulang ke kampung, terus nanya lagi ke SS untuk kepastian berangkatnya, nah dari situ dia susah sekali ditemui, sekitar 3 bulan baru bisa ketemu," kata Bima kepada Radarbanyumas.
Setelah bertemu pada awal tahun 2020 itu, wabah covid 19 menjadi alasan SS yang menjadikan Bima dan 3 orang lainnya belum diberangkatkan.
BACA JUGA:Warga Protes! RTH Di Cilacap Dipenuhi Bendera Parpol
"Alasannya pas ketemu karena covid 19, terus aku tanyain soalnya uangnya yang Rp 50 juta, SS gak bisa jawab," tambahnya.
Lalu SS kembali kembali meyakinkan Bima.
"Orangnya ngomong dia katanya ketua ormas, ketua ormas nomor 1 di Purwokerto. Terus ngomong kayak gitu, jadi akhirnya saya balik bali ke kampung lagi, ya udahlah jawaban kayak gitu, ditunggu saja," ujar Bima.
BACA JUGA:Viral! Pria Ini Pamerkan Saldo Di Tabungan Rp 500 Triliun
Namun karena belum adanya kepastian dan kemana uang Rp. 50 juta yang Bima telah berikan kepada SS.
Bima pun akhirnya memilih untuk melapor ke Polresta Banyumas. Laporan pengaduan Bima ke Polresta Banyumas terkait kasus itu dilakukan pada, Senin (19/12) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: