Konvoi Kendaraan Dilarang Saat Malam Tahun Baru
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Konvoi atau arak-arakan kendaraan dalam rangka merayakan malam tahun baru 2023, di Kabupaten PURBALINGGA dilarang.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, Kamis, 29 Desember 2022.
"Kami harap tidak ada konvoi atau arak-arakan kendaraan dalam rangka merayakan malam pergantian tahun baru 2023," ungkapnya.
BACA JUGA:SLB Negeri Masih Dalam Pembahasan Aset
Hal itu menurutnya dilakukan agar tidak terjadi gangguan Kamtibmas di Kabupaten Purbalingga.
Termasuk kejadian kecelakaan. Karena aktivitas konvoi kendaraan bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry mengatakan, akan dilakukan sejumlah penutupan dan pengalihan arus kendaraan, saat malam tahun baru.
BACA JUGA:Soal Pembangunan SLB, Pemkab Pastikan Gunakan Lahan Hibah
"Karena kegiatan hiburan masyarakat akan digelar di GOR Goentoer Darjono. Maka penutupan jalur dan pengalihan arus lalu lintas akan berpatokan pada lokasi tersebut," jelasnya.
Selain itu, sejumlah titik keramaian diantaranya Taman Kota Usman Kantin dan Alun-alun Purbalingga juga akan menjadi perhatian.
"Penutupan jalur dan pengalihan arus lalu lintas ke sejumlah lokasi tersebut juga akan dilakukan," lanjutnya.
BACA JUGA:Penggeseran TPB SMPN 1 Karanglewas Melibatkan PPK Jalan Nasional
Dia menambahkan, pihaknya akan menyebarkan rencana rekayasa lalu lintas yang akan dilakukan dalam malam pergantian tahun baru 2023. "Akan kami publikasikan melalui media sosial agar menjadi perhatian masyarakat," ujarnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: