Edarkan Uang Palsu, Warga Pemalang Ditangkap di Karangjambu Purbalingga

Edarkan Uang Palsu, Warga Pemalang Ditangkap di Karangjambu Purbalingga

Tersangka tertangkap setelah membelanjakan uang palsu di warung wilayah Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pria berinisial SM (61), warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang ditangkap polisi dari Polres PURBALINGGA.

Dia ditangkap karena tertangkap tangan membelanjakan uang palsu di Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga.

"Tersangka tertangkap setelah membeli sebungkus rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di warung milik Yuli Masfufah (21), warga Desa Sirandu RT 7 RW 3," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Rabu, 21 Desember 2022 siang.

BACA JUGA:Drama Kehidupan Lesti Kejora: Dibelikan Vila Mewah oleh Rizky Billar, Lesti:Terimakasih Papa

Dia menjelaskan, kronologis terungkapnya kasus tersebut ketika pemilik warung sempat curiga dengan uang yang dibayarkan tersangka untuk membeli rokok di warungnya.

Namun, pemilik warung tetap memberikan uang kembalian kepada tersangka.

Karena curiga dengan uang yang digunakan tersangka membeli rokok di warungnya, korban kemudian mengecek lagi uang tersebut.

BACA JUGA:Polisi vs Polisi di SPN Polda Riau, Satu Tewas Ditusuk Sangkur di Dada, Ini kata Humas Polda

Setelah yakin uang tersebut palsu, dia kemudian memanggil tersangka yang belum jauh dari warungnya.

Namun, bukannya kembali ke warung, tersangka justru kabur.

Melihat tersangka kabur, korban kemudian berteriak minta tolong. Tersangka sempat dikejar oleh warga.

BACA JUGA: Langka, Kades Buniayu Lestarikan Baby Walker Tradisional dari Bambu

Kejadian tersebut juga dilaporkan ke polisi.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Raya Desa Sirandu bersama barang buktinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: