Jelang Nataru, KAI Terapkan Aturan Baru Naik KA untuk Usia 6-12 Tahun

Jelang Nataru, KAI Terapkan Aturan Baru Naik KA untuk Usia 6-12 Tahun

Ilustrasi Penumpang KA-Penumpang KA menuju kereta tujuan mereka yang berhenti di peron stasiun Kereta Api Purwokerto (28/10/2022).-Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas -

PURWOKERTO - KAI menerapkan aturan terbaru bagi penumpang yang berusia 6-12 tahun. Aturan baru ini memungkinkan penumpang dengan usia tersebut yang belum vaksin bisa menggunakan transportasi KA. 

 

VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan aturan telah berlaku sejak 19 Desember 2022. Pelanggan Kereta Api dengan usia 6 sampai dengan 12 tahun yang belum vaksin dapat naik Kereta Api

 

"Dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata dia. 

 

Dia katakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

 

Perubahan dalam aturan terbaru ini sebelumnya pelanggan dengan usia 6 sampai dengan 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

 

Dia jelaskan, persyaratan yang berlaku kini untuk KA Jarak Jauh bagi usia 18 tahun ke atas yaitu wajib vaksin ketiga, WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, kemudian jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

 

Lalu, bagi usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua, jika tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: