Banner v.2
Banner v.1

Jelang Nataru, KAI Terapkan Aturan Baru Naik KA untuk Usia 6-12 Tahun

Jelang Nataru, KAI Terapkan Aturan Baru Naik KA untuk Usia 6-12 Tahun

Ilustrasi Penumpang KA-Penumpang KA menuju kereta tujuan mereka yang berhenti di peron stasiun Kereta Api Purwokerto (28/10/2022).-Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas -

Sedangkan usia 13-17 tahun, wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

 

"Sedangkan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," tuturnya. 

 

Sedangkan bagi KA Lokal dan Aglomerasi, vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

 

Juga, bagi pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan. (mhd)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: