Waktu Tinggal Sepekan, Progres Pembangunan Gedung DPRD Masih Dibawah 10 Persen

Waktu Tinggal Sepekan, Progres Pembangunan Gedung DPRD Masih Dibawah 10 Persen

Pembangunan gedung DPRD baru di Jalan S Parman Purbalingga, yang terancam putus kontrak.-DOK.ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Progres pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten PURBALINGGA baru di Jalan S Parman PURBALINGGA, ternyata sangat rendah. 

Data terakhir yang didapatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga progres pembangunan masih di bawah 10 persen.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga Cahyo Rudianto kepada Radarmas, Rabu, 14 Desember 2022.

BACA JUGA:Kurir dan Pengedar Obat-Obatan Berbahaya di Banyumas Kembali Ditangkap Polisi

"Untuk angka pastinya akan dilakukan opname fisik oleh tim teknis pada saat putus kontrak," katanya ketika dihubungi via telepon selulernya.

Janji rekanan pelaksana pembangunan gedung yang akan mendatangkan AC, sebagai komponen terbesar pembangunan, tak kunjung terealisasi. Sehingga, progres pembangunan tidak ada perkembangan yang signifikan.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Purbalingga baru di Jalan S Parman Purbalingga, hampir dipastikan akan putus kontrak. Sebab, sepekan sebelum akhir masa kontrak, pelaksanaan pekerjaan masih "jalan di tempat".

BACA JUGA:Edarkan Ribuan Obat Berbahaya, Wanita Residivis Kasus Narkoba Diringkus Sat Res Narkoba Polresta Banyumas

Sehingga, DPUPR Kabupaten Purbalingga tidak akan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan.

Jika hingga batas akhir waktu pekerjaan atau kontrak tidak selesai. Maka, dipastikan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Purbalingga akan dilakukan pemutusan kontrak. Akhir kontrak pelaksanaan pekerjaan adalah 21 Desember 2022.

Diketahui, pembangunan lanjutan gedung baru DPRD Kabupaten Purbalingga tidak jadi putus kontrak.

BACA JUGA:Deklarasikan sebagai Kabupaten ODF, Cilacap telah bebas dari BABS

DPUPR Kabupaten Purbalingga masih memberikan kesempatan kepada rekanan.

Yakni, untuk menyelesaikan pekerjaan hingga tanggal 21 Desember 2022 atau masa akhir kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: