Edarkan Ribuan Obat Berbahaya, Wanita Residivis Kasus Narkoba Diringkus Sat Res Narkoba Polresta Banyumas
PB (24) pelaku pengedar obat berbahaya saat diamankan Sat Res Narkoba Polresta Banyumas--
BANYUMAS, RADADBANYUMAS.CO.ID- Residivis kasus Narkoba diamankan Sat Res Narkoba Polresta Banyumas. Kedua residivis yang diketahui berinisial MR (23) warga Perumahan KPN Kecamatan Purwokerto dan SI (25) warga Pernasidi Kecamatan Cilongok itu diamankan lantaran menjadi kurir peredaran obat-obat berbahaya di Banyumas.
Selain mengamankan kedua pelaku, setelah lakukan pengembangan. Sat Res Narkoba Polresta Banyumas juga mengamankan PB (24) seorang perempuan warga Sokaraja Kidul Sokaraja yang merupakan pengedar obat berbahaya.
"Jadi, dari para pelaku petugas mengamankan skitar 5000 butir obat-obatan terlarang", ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, Rabu (14/12) .
BACA JUGA:Keluar dari Penjara Nusakambangan Cilacap Malah Makin Beringas, Ketangkap Lagi Rampok Pedagang
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 280 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI, 8 butir obat kemasan warna silver bertuliskan MERSI ALPRAZOLAM, 9 lembar obat kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM, 52 paket plastik klip obat kemasan warna kuning bertuliskan mf yang masing-masing paket berisi 10 butir, satu botol warna putih bertuliskan HEXYMER yang berisi 1000 butir dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.
"Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal yang diatur dalam UU Psikotropika dan UU Kesehatan," jelas Kasat Narkoba.
BACA JUGA:Minimalkan Pelanggaran GSB, DPUPR Purbalingga Siapkan Perbup
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat ( 2 ) Subs pasal 62 lebih Subs pasal 71 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dan pasal 196 jo 68 Undang- Undang RI. No. 36 tahun 2009 Tentang UU Kesehatan. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: