Gelapkan Ratusan Juta Rupiah, Sales Marketing Produk Bumbu di Purwokerto Ditahan Polisi

Gelapkan Ratusan Juta Rupiah, Sales Marketing Produk Bumbu di Purwokerto Ditahan Polisi

Gsh (55) saat menjalani pemeriksaan penyidik di Mako Satreskrim Polresta Banyumas. Foto Polresta Banyumas untuk Radar Banyumas --

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Gsh (55), sales marketing produk bumbu masak di UD Jaya Usaha Cabang Purwokerto di Desa Pasir Lor Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, ditahan unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Sabtu (10/12). 

Gsh (55) ditahan unit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 179.202.771.

BACA JUGA:Bolong, Jembatan Kali Seliling Desa Papringan Amblas, Jalan Tidak Bisa di Lalui Kendaraan Berat

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranto Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, penangkapan dan penahanan terduga pelaku Gsh (55) warga Sekawan Molek Kelurahan Pucanganom Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur itu setelah polisi mendapat laporan pihak perusahaan.

"Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa tujuh saksi dari dari perusahaan dan sejumlah pemilik toko," ungkap Kompol Agus Supriadi.

BACA JUGA:Calon Istri Kaesang, Erina Gudono di Malam Midodareni, Cantiknya Finalis Puteri Indonesia 2022, Lihat Fotonya

Dari hasil penyelidikan, Kasat Reskrim menjelaskan, ada perbuatan melawan hukum tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan sekitar Rp. 179.202.771.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan membuat nota fiktif, pembayaran tagihan toko yang seharusnya disetorkan ke perusahaan untuk kepentingan pribadi, dan menaikkan stock opname di gudang," jelasnya. 

Adapun penggelapan uang itu terungkap, yaitu berawal saat pelaku melaporkan hasil penjualan setiap tiga bulan sekali ke perusahaan Pusat yang berada di Jalan Kemayoran Baru 47-49, Kota Surabaya, Jawa Timur. 

BACA JUGA:Jadwal Maroko vs Portugal Piala Dunia, 10 Desember 2022, Link Live Streaming

"Kemudian diketahui pada sekitar bulan Agustus 2022 terjadi kejanggalan dalam pelaporan," tambahnya. 

Lalu, pada hari Senin (5/11) telah dilakukan audit internal di Kantor cabang Purwokerto dan dilakukan pengecekan di lapangan serta diketahui adanya nota fiktif dan kerugian yang diakui pelaku telah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp. 179.202.771.

"Uang perusahaan sebanyak itu oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi dan foya foya. Berkaitan perbuatan pelaku pihak perusahaan melaporkan Satreskrim Polresta Banyumas dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa tujuh orang saksi," terangnya. 

Saat inipun, pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Banyumas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: