Suami Bunuh Istrinya yang Jadi PL Karaoke, Dibawa Mobil, Dibakar Pakai Solar, Lalu Dibuang di Rumah Kosong

Suami Bunuh Istrinya yang Jadi PL Karaoke, Dibawa Mobil, Dibakar Pakai Solar, Lalu Dibuang di Rumah Kosong

Seorang suami bernama RJ tega membunuh istrinya sendiri yang bekerja sebagai PL di tempat karaoke. Bahkan, usai dibunuh, kemudian dibawa ke mobil dan dibuang. Kronologi pembunuhan PL ini terungkap oleh petugas polisi. --

Belum sampai rumah sekitar satu km dari kediamannya, tersangka membekap dan menusuk korban dengan pisau yang sebelumnya dibawa dari rumah.

BACA JUGA:Lebih Murah Dari Rencana Awal, Segini Tarif Masuk Taman Botani Baturraden

Usai dibunuh, lanjut Kapolres, korban dimasukkan ke mobil dan dibawa menuju Jakarta.

"Saat mobil tersebut melaju di Jalur Pantura Kabupaten Subang, tepatnya di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, RJ melihat bangunan yang dikontrakan dalam kondisi kosong dan sepi, sehingga berhenti di lokasi tersebut.

Di dalam mobil, korban sempat dibakar pakai solar. Setelah itu, pelaku kabur memakai bus ke arah Jakarta.

Mobil ditinggalkan tersangka begitu saja dan ditemukan warga, sehingga dilaporkan ke Polsek Pusakanagara.

BACA JUGA:Ini Link Live, Siaran Langsung Akad Nikah Kaesang dan Erina Sabtu 10 Desember 2022 Pukul 12.00

AKBP Sumarni menjelaskan, setelah anggota Satreskrim Polres Subang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Jasad korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara Kabupaten Indramayu untuk diotopsi.

"Dari hasil penyelidikan, korban diduga kuat dibunuh sehingga mengejar pelakunya yang tidak lain adalah suami korban. Anggota berhasil menangkap tersangka di wilayah Bekasi, kurang dari 24 jam," ucap mantan Kapolres Sukabumi Kota ini.

BACA JUGA:Jadwal Inggris vs Prancis Minggu 11 Desember 2022 Pukul 02.00, Adu Tajam Lini Serang

Masih kata Kapolres, pihaknya menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol E 1397 RI.

Satu botol air mineral yang berisikan solar, buku nikah, baju milik korban warna merah, baju milik tersangka warna biru dan lainnya.

BACA JUGA:Jadwal Maroko vs Portugal Piala Dunia, 10 Desember 2022, Link Live Streaming

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup. (radarcirebon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: