Tidak Jera! Roni, Pelaku yang Bunuh Kekasihnya Sendiri Ternyata 4 Kali Residivis, Dijerat 4 Pasal

Tidak Jera! Roni, Pelaku yang Bunuh Kekasihnya Sendiri Ternyata 4 Kali Residivis, Dijerat 4 Pasal

Tersangka pembunuhan wanita asal Purbalingga melakukan reka adegan di TKP kedua, kawasan parkiran bus dan angkot, Terminal Bulupitu Purwokerto (3/2/2023). Ditempat tersebut, TSK hampir menghantam kepala korban yang tak berdaya dengan batako, namun tidak t-Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Pelaku pembunuhan DY alias Roni (30) warga Purwokerto Selatan terhadap kekasihnya IGC alias Ines (25) warga Purbalingga ternyata sudah 4 kali residivis. 

Hal itu diketahui setelah rekonstruksi pembunuhan yang diperagakan oleh pelaku Roni di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang digelar Jumat (3/2) hari ini. 

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S melalui Kanit 1, Iptu Yusuf Triwianto menjelaskan, rekonstruksi itu digelar untuk memberikan gambaran jelas ketika tersangka Roni melakukan perbuatannya. 

"Ini untuk memberikan gambaran secara jelas ketika perbuatan tersangka terhadap korban itu melakukan kejahatannya, biar jelas," katanya. 

BACA JUGA:Tahun 2022, 60 Hektar Sawah Terdampak Bencana Banjir

Selain untuk memberikan gambaran jelas, rekonstruksi juga dilakukan sebagai wadah untuk koordinasi antara penyidik, JPU dengan ahli ketika nantinya perkara itu di proses persidangan. 

"Ini berkasnya masih kita susun dan akan kita jilid setelah itu kirim ke kejaksaan," tambahnya. 

Tersangka juga menurutnya, juga ialah merupakan empat kali residivis.


Tersangka pembunuhan wanita asal Purbalingga melakukan reka adegan di TKP kedua, kawasan parkiran bus dan angkot, Terminal Bulupitu Purwokerto (3/2/2023). Korban yang sudah tak berdaya dibiarkan dan tersangka sempat mabuk mabukan kembali dengan kawannya.-Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas -

"Residivis 4 kali pencurian, penganiyaan, penganiayaan berat, dan pembunuhan," terangnya. 

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka Roni ialah 4 pasal. 

BACA JUGA:Melesat! Transaksi Agen BRILink Nyaris Tembus Rp.1,3 Kuadriliun di Tahun 2022

"Pasal yang kita terapkan 340 hukuman seumur hidup atau mati, 354 ayat 2, 365 pencurian dengan kekerasan karena pelaku ini juga membawa kabur Hp korban, dan 290 pencabulan terhadap orang yang tidak berdaya," paparnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: