Agus Sujatno, Pengebom Polsek Astana Anyar Bandung Pernah Mendekam di Lapas Nusakambangan, Ini Kata Kapolri

Agus Sujatno, Pengebom Polsek Astana Anyar Bandung Pernah Mendekam di Lapas Nusakambangan, Ini Kata Kapolri

Agus Sujatna, pengebom yang juga melakukan aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Rabu 7 Desember 2022 rupanya pernah mendekam di Lapas Nusakambangan pada tahun 2017. Foto dok Disway --

BANDUNG, RADARBANYUMAS.CO.ID – Agus Sujatna, pengebom yang juga melakukan aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Rabu 7 Desember 2022 rupanya pernah mendekam di Lapas Nusakambangan pada tahun 2017.    

Identitas Agus Sujatna, pengebom yang beraksi dengan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit. 

Agus Sujatna, pengebom yang beraksi dengan bom bunuh diri pernah mendekam di Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan, Lapas Nusakambangan, Tambakreja, Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Sebagai napi terorisme, Agus Sujatno terdaftar dengan nomor: BI.36/Pid.Sus/2018.

BACA JUGA:Agus Sujatno, Pengebom Polsek Astana Anyar Bandung Pernah Mendekam di Lapas Nusakambangan, Ini Kata Kapolri

Sementara itu, tanggal ditahan pada 14 Maret 2017 dan lama pidana adalah 4 tahun.

Identitas yang tersebar diduga pelaku bom bunuh diri di Bandung disebutkan merupakan mantan napi terorisme yang keluar dari Nusakambangan.

Dari identitas yang tersebar, pria yang diduga pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung tersebut bernama Agus Sujatno alias Abu Muslim bin Wahid.

Dia lahir di Bandung, 24 Agustus 1988, adapun yang bersangkutan tercatat tinggal di Kelurahan Cibangkong RT 04 RW 11 Kecamatan Batu Nunggal, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam catatan itu disebutkan juga bahwa Agus Sujatno merupakan mantan napi teroris yang belum lama keluar dari penjara.

BACA JUGA:Diduga Sakit Jantung, Seorang Pria Tak Sadarkan Diri di Tamkot Sumpiuh Lalu Meninggal

Disebutkan juga bahwa, Agus Sujatno pria yang diduga sebagai pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung telah dinyatakan bebas dari penjara pada 14 Maret 2021.

Adapun keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus sebelumnya adalah merakit bom bersama Yayat Cahdiat atau Abu Salam.

Bahan-bahan material bom yang dirakit oleh Agus dibeli dari situs online. Agus cs juga disebutkan berhasil mempelajari tutorial pembuatan bom dari jejaring internet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: