Tipiring Bagi PGOT dan Pemberi Uang Kepada PGOT, Kasatpol PP : Kita Lihat Hasil Sosialisasi
Ingat! Pengemis dan Pemberi Uang Bisa Didenda Rp 20 Juta Atau Kurungan 3 Bulan - Anggota Satpol PP lakukan sosialisasi Perda larangan memberi ke pengemis dan pengamen di persimpangan ber-traficlight di dalam Kota Purwokerto (29/11/2022). Satpol PP--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Untuk menekan angka Pengamen dan Pengemis yang akhir-akhir ini kembali marak di Kota Purwokerto.
Satpol PP Kabupaten Banyumas kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas nomor 16 tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat di sejumlah persimpangan jalan Kota Purwokerto.
Adapun untuk operasi yustisi berupa tindak pidana ringan (tipiring) yaitu ancaman denda Rp 20 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan bagi PGOT dan pemberi uang terhadap PGOT.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra menjelaskan, hal itu akan ditegakkan setelah melihat hasil sosialisasi yang telah dilaksanakan dua hari ini.
"Untuk sosialisasi kita laksanakan secukupnya, melihat situasi. Jika dengan sosialisasi ada penurunan PGOT, ya cukup. Kita tinggal monitoring saja," jelasnya.
Setia mengecualikan, jika sosialisasi cukup efektif maka tidak harus dengan operasi yustisi.
"Jika dengan sosialisasi cukup efektif, lebih humanis. Tidak harus dengan operasi yustisi," tambahnya.
Apalagi operasi yustisi harus melibatkan berbagai unsur.
Namun apabila masih terdapat banyak aduan masyarakat mengenai hal itu, maka pasca tahapan sosialisasi ini, menurutnya, akan digelar operasi yustisi dan penindakan.
"Tahapannya sosialisasi, operasi yustisi terus penindakan, jadi kita akan lakukan tahapan itu, bila masih ada aduan masyarakat, jadi kita akan fast respon mengadakan operasi yustisi," pungkasnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: