Pemkab Purbalingga Wajib Gunakan Produk UMKM, Minimal 40 Persen

Pemkab Purbalingga Wajib Gunakan Produk UMKM, Minimal 40 Persen

Sosialisasi dan Pembinaan Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PURBALINGGA berusaha melaksanakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Purbalingga Wahyu Presetyono mengatakan, untuk mendukung kebijakan tersebut serta meningkatkan pemahaman para pelaku pengadaan barang jasa terkait P3DN dan meningkatkan penyerapan produk industri dalam negeri.

Pemkab Purbalingga mengadakan Sosialisasi dan Pembinaan Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah bertempat di Gedung Operation Room, Kamis, 17 November 2022.

BACA JUGA:Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Bobotsari Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Kegiatan ini diikuti oleh Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, serta Asosiasi Jasa Konstruksi di Kabupaten Purbalingga.

Dia menyampaikan penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), telah diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

"Dimana di dalam Pasal 97 diatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk dan jasa Usaha Mikro dan Kecil. Serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," katanya.

BACA JUGA:Lakukan Curanmor di Bobotsari Warga Jabar Dibekuk, Satu Tersangka Buron

Dia menambahkan melalui kegiatan sosialisasi, harapannya peserta mampu memahami konsep P3DN.

Serta mampu menerapkan TKDN dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah sesuai tahapan dan kewenangan masing-masing.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan  Pembangunan, Yani Sutrisno Udi Nugroho menyampaikan pentingnya sosialisasi penerapan TKDN dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa bagi Pemkab Purbalingga.

BACA JUGA: Janjikan Lolos IPDN, Dituntut 2 Tahun Bui

"Agar dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Purbalingga dapat terlaksana secara efisien, efektif, tepat mutu, tepat manfaat. Serta, dikemudian hari tidak terjadi persoalan hukum," ujarnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: