Janjikan Lolos IPDN, Dituntut 2 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar sidang agenda tuntutan, Kamis (17/11). Fijri/Radarmas--
BANYUMAS-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Mario Samudera Siahaan menuntut terdakwa Arif Wijaya pidana selama dua tahun penjara, Kamis (17/11).
Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Oleh karena itu, terdakwa harus mempertangjawabkan perbuatannya.
"Hal yang memberatkan terdakwa merugikan saksi korban," jelas Mario Samudera dalam persidangan teleconference Pengadilan Negeri Banyumas.
Terdakwa yang telah menikmati sebagian hasil kejahatan disebut Mario Samudera juga sebagai hal yang memberatkan. Persidangan majelis hakim diketuai Agus Cakra Nugraha dengan anggota Riana Kusumawati dan Rino Ardian Wigunardi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum.
BACA JUGA:Wah, Rute Kereta Cepat Jakarta - Bandung - Surabaya Lewat Purwokerto, Ini Kabar Baiknya
Terdakwa menjanjikan saksi korban lolos seleksi IPDN. Total dana yang dibutuhkan terdakwa untuk memasukan anak saksi korban ke IPDN mencapai Rp 300 juta. Saksi korban sudah membayar Rp 227 juta.
BACA JUGA:Tekan Potensi Lakalantas Akibat Jalan Berlubang di Sokaraja, Kapolsek Lakukan Ini
Akan tetapi, terdakwa hanya menyanggupi pengembalian uang Rp 37,5 juta. Sehingga masih tersisa Rp 189,5 juta yang belum dikembalikan kepada saksi korban. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: