Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Bobotsari Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Bobotsari Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Tersangka terancam hukuman penjara tujuh tahun.-DOK. ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tersangka berinisial SM (40) warga Jawa Barat yang tertangkap Unit Resmob Satreskrim Polres PURBALINGGA, terancam hukuman penjara tujuh tahun.

Sebab, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Kamis, 17 November 2022.

BACA JUGA:Lakukan Curanmor di Bobotsari Warga Jabar Dibekuk, Satu Tersangka Buron

Selain diamankan barang bukti sepeda motor korban jenis Honda Beat warna biru putih bernomor polisi R 6783 QV, milik korban.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda bernomor polisi A 2980 ON, yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian. 

"Serta, mengamankan satu mata kunci T, yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian," imbuhnya.

BACA JUGA:Pasar Wage Karangkandri Cilacap Bakal Direlokasi, Begini Tahapanya

Sementara itu, Didi Mustofa Abdilah mengapresiasi atas kecepatan Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga dalam mengungkap kasus curanmor yang dialaminya.

Dengan pengungkapan kasus yang dilakukan sepeda motornya yang hilang dapat ditemukan dalam keadaan utuh.

"Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Resmob Polres Purbalingga yang berhasil dengan cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor saya," ucapnya.

BACA JUGA: Janjikan Lolos IPDN, Dituntut 2 Tahun Bui

Diketahui sebelumnya, tersangka berinisial SM (40) warga Jawa Barat ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga.

Dia tertangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Dagan RT 1, RW 5, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: