Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 Dilakukan Secara Online, Periodesasi Dihapus

Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 Dilakukan Secara Online, Periodesasi Dihapus

Sosialisasi pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 di Aula KPU Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seleksi pendaftaran badan adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, akan diselenggarakan secara online.

Hal itu, terungkap dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Senin, 14 November 2022.

"Pendaftaran badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 secara online. Yakni, mengunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc)," kata Anggota KPU Kabupaten Purbalingga bidang Divisi Parmas, SDM dan Kampanye Andri Supriyanto kepada Radarmas.

BACA JUGA:Videonya Viral di SPBU Rawalo, Begini Cerita Sopir Truk Yang Dimintai Uang Rp 50 Ribu Saat Mau Isi Solar

Dijelaskan olehnya pada Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) sebelumnya, pendaftaran badan adhoc dilakukan secara manual.

Yakni, proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka, datang ke titik pendaftaran baru dilayani. 

"Kali ini pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini akan dilakukan secara online direncanakan menggunakan SIAKBA. Yakni aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan adhoc," jelasnya.

BACA JUGA:Jalan Kaki Hingga 96 Km, Bupati Tatto Tuai Reaksi Positif

Dijelaskan, SIAKBA digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.

Artinya siapapun calon yang berminat harus buat akun SIAKBA untuk melakukan apply dokumen.

"SIAKBA sendiri dapat dioperasikan oleh penguna yang telah terdaftar dalam sistim. Serta, dapat juga bagi yang tidak terdaftar secara terbatas," lanjutnya.

BACA JUGA:Bupati Tatto Mulai Pulang Jalan Kaki dari Cilacap ke Majenang

Diungkapkan, dalam merekrut anggota PPK dan PPS pada Pemilu Serentak ini, tak ada lagi periodesasi jabatan.

Jadi yang sudah terpilih dua kali bisa mendaftar kembali. Sebelumnya, mantan anggota badan adhoc yang sudah dua kali tidak boleh mendaftar lagi. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: