Sebanyak 328 Calon PPK di Cilacap Dinyatakan Lolos Test CAT

Sebanyak 328 Calon PPK di Cilacap Dinyatakan Lolos Test CAT

Salah seorang calon PPK saat menjalani tahapan tes wawancara di Hotel Azana Asia, Minggu (12/5/2024).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dari 402 peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mengikuti Computer Assisted Test (CAT), 328 diantaranya dinyatakan lolos, dan berhak mengikuti tes wawancara pada hari Sabtu dan Minggu 11 - 12 Mei 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap Weweng Maretno mengatakan, setiap kecamatan akan diambil sebanyak 10 besar untuk membantu proses Pilkada.

"10 anggota itu terbagi yakni peringkat 1 - 5 sebagai anggota PPK terlantik, dan peringkat 6 - 10 sebagai PAW (Pengganti Antar Waktu)," katanya, Minggu (12/5/2024).

Dalam pelaksanaan tes wawancara terdapat 4 indikator penilaian yaitu kepemiluan, regulasi dan pengalaman dalam berorganisasi.

BACA JUGA:4 Kecamatan di Kabupaten Cilacap Belum Penuhi Kepesertaan Perempuan Untuk Panwascam Pilkada 2024

BACA JUGA:Warga Sidanegara, Cilacap Panik Ular Jali Masuk Sepeda Motor

"Dengan 4 indikator itu harapannya dapat menghasilkan anggota PPK yang kompak, dapat bekerja dalam tim, sanggup bekerja dalam tekanan," lanjut Weweng.

Weweng menyebut, nantinya akan ada 120 anggota PPK yang dinyatakan lolos untuk dilantik 16 Mei mendatang. Para pendaftar terdapat mantan petugas PPK terdahulu yang mengikuti test serta banyak pula para pendaftar baru.

"Banyak para bekas PPK pada Pemilu kemarin tapi banyak pula pendaftar baru, semua ikuti tahapan test tanpa pengecualian," terangnya.

Sedangkan untuk masa kerja, Weweng menjelaskan dalam Pilkada 2024 mendatang, masa kerja PPK ialah 8 bulan. Hal tersebut sesuai ketentuan bahwa PPK dibentuk 6 bulan sebelum pelaksanaan PIlkada dan maksimal dua bulan setelah pelaksaan.

"Masa kerja PPK adalah 8 bulan sesuai aturan yang berlaku, dibentuk 6 bulan sebelum pelaksanaan dan maksimal 2 bulan setelah pelaksanaan Pilkada," pungkas Weweng. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: