Kesalahan Input Data 300 Nakes Non ASN Teratasi di Banyumas
Ilustrasi : Nakes di Puskesmas II Sokaraja saat menyuntikkan booster pertama Pfizer Januari tahun ini.-Foto Yudha Iman/ Radar Banyumas -
PURWOKERTO - Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas terus berupaya menuntaskan pemutakhiran data tenaga kesehatan non ASN.
Termasuk mengatasi kesalahan input yang sempat terjadi pada 300 tenaga kesehatan non ASN semua sudah dapat diinput pada Sabtu (12/11) pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:Tahun Depan Retribusi Pasar Hewan Ditarget Rp 82 Juta
Wakil Bupati Banyumas, H Sadewo Tri Lastiono, SSos saat upacara Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58, Sabtu (12/11) dan membuka acara jalan sehat HKN ke-58 di Dinkes Banyumas, Minggu (13/11) pagi menghaturkan terimakasih kepada Plt Kadinkes Banyumas dan Sekretaris Dinkes Banyumas terkait 300 tenaga kesehatan non ASN yang inputnya sempat salah untuk Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), kemarin (Sabtu) pagi sudah dapat teratasi. Dirinya diinfokan melalui Whatsapp oleh Sekretaris Dinkes Banyumas bahwa ke-300 tenaga kesehatan non ASN tersebut sudah bisa diinput semua.
BACA JUGA:Tahun Ini TPST 3R Kapasitas Dua Ton Per Jam Dibangun di Kawasan Gunung Tugel Purwokerto
"Sudah bisa diinput semua Sabtu (12/11) pukul 04.00 WIB," katanya.
Sekretaris Dinkes Banyumas, Slamet Setiadi SKep Ns MM mengatakan kesalahan input data 300 tenaga kesehatan non ASN di Banyumas sempat terjadi dikarenakan ada yang bermasalah pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Surat Tanda Registrasi (STR). Ada juga tenaga kesehatan yang datanya tidak sesuai.
BACA JUGA:Banyak Aduan Masuk untuk Jalan KS Tubun, Minimalisir Kecelakaan Lalulintas
"300 tenaga kesehatan non ASN itu yang kemarin sempat ada kesalahan input. Alhamdulillah saat ini sudah selesai," terangnya.
Batas Waktu Pemutakhiran Data Nakes Non ASN Diperpanjang
Kabar terbaru, batas akhir pemutakhiran data tenaga kesehatan non ASN di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) masih berlaku sampai Senin (14/11) pukul 23.59 WIB.
Sekretaris Dinas Kesehatan Banyumas, Slamet Setiadi SKep Ns MM mengatakan ada perpanjangan entry untuk Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan non ASN dari Kementerian Kesehatan sampai 14 November 2022 pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:Kelurahan Mertasinga Cilacap Berdayakan Masjid Untuk Pelayanan Kesehatan
"Kita nunggu dulu. Terakhir sampai Senin (14/11) pukul 23.59 WIB," katanya pada Radarmas, Minggu (13/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: