Diperpanjang Dua Kali, Pembangunan MPP Purbalingga Akhirnya Putus Kontrak, Ini Sebabnya

Diperpanjang Dua Kali, Pembangunan MPP Purbalingga Akhirnya Putus Kontrak, Ini Sebabnya

Pembagunan MPP yang menggunakan gedung Korpri Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

Diberitakan sebelumnya, DPUPR Kabupaten Purbalingga masih memberikan waktu kepada rekanan untuk menyelesaikan hingga 100 persen.

BACA JUGA:Soal Jembatan Rusak, Pemdes Bulaksari Sudah Upayakan Usulan ke Dinas

Meski pada batas akhir perpanjangan pekerjaan pertama pada 25 Oktober 2022 lalu belum bisa menyelesaikan pekerjaan.

Sebab, rekanan dinilai masih bisa menyelesaikan pekerjaan.

Rekanan diberikan waktu perpanjangan pekerjaan kedua selama 10 hari ke untuk menyelesaikan. Saat itu, rekanan mengklaim sudah bisa menyelesaikan pekerjaan sebesar 87,5 persen.

BACA JUGA:Ambruk, Warga Tutup Parapet Sungai Angin Sumpiuh

Namun, rekanan diberikan sanksi denda kepada rekanan sebesar 1 per mil per hari terhadap keterlambatan pekerjaan," 

Pada masa perpanjangan pengerjaan pertama, tekanan diberikan waktu lima hari. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: