Diperpanjang Dua Kali, Pembangunan MPP Purbalingga Akhirnya Putus Kontrak, Ini Sebabnya

Diperpanjang Dua Kali, Pembangunan MPP Purbalingga Akhirnya Putus Kontrak, Ini Sebabnya

Pembagunan MPP yang menggunakan gedung Korpri Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) PURBALINGGA dipastikan putus kontrak.

Hal itu terjadi setelah rekanan yang mengerjakan gagal menyelesaikan pekerjaan hingga batas akhir perpanjangan kontrak, Sabtu, 5 November 2022.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga Cahyo Rudianto mengatakan, pembangunan MPP diputus kontrak karena rekanan gagal menyelesaikan pekerjaan hingga batas akhir.

BACA JUGA:Jelang Pilkades, 20 Kades Bakal Cuti Bersama, Ini Sebabnya

"Dari perhitungan kami, rekanan hanya bisa menyelesaikan 80,6 persen dari total pekerjaan yang harusnya dilaksanakan," katanya kepada Radarmas, 9 November 2022.

Dia menjelaskan, sebelumnya rekana mengklaim bisa menyelesaikan 90 persen pekerjaan.

Namun, setelah dihitung oleh ulang oleh tim dari DPUPR, rekanan hanya bisa menyelesaikan 80,6 persen.

BACA JUGA:UMK Cilacap Ditentukan Akhir Bulan

"Jadi masih ada kekurangan 19,4 persen," lanjutnya.

Dia menambahkan, sebenarnya DPUPR sudah memberikan kelonggaran kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan.

Rekanan diberikan perpanjangan waktu pekerjaan selama 10 hari.

BACA JUGA:Jembatan Penghubung Dua Desa di Kecamatan Bantarsari Cilacap Rusak Parah

Namun, hingga batas akhir perpanjangan pekerjaan rekanan tetap tak bisa menyelesaikan pekerjaan.

"Masih ada sejumlah pekerjaan yang belum selesai. Diantaranya jaringan internet, pintu kamar mandi, serta sejumlah pekerjaan lainnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: