Madrasah Diminta Bebas Asap Rokok

Madrasah Diminta Bebas Asap Rokok

Ilustrasi madrasah : Selain mengeluarkan PMA terbaru terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kemenag, KaKanwil Jateng dan Menag mendorong semua madrasah untuk semakin ramah anak.-Foto Yudha Iman P / Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Berdasarkan aturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk rokok tembakau bagi kesehatan, kawasan tanpa rokok salah satunya adalah tempat proses belajar mengajar di madrasah.

KaKanKemenag Banyumas, H Aziz Muslim, SAg MPdI dalam sambutannya saat apel pagi, Senin ini (7/11) mengatakan sesuai dengan surat edaran terbaru di setiap kantor, instansi termasuk di madrasah harus disediakan tulisan area bebas merokok. Dengan adanya kebijakan tulisan area bebas merokok konsekuensinya harus disediakan area merokok yang jauh dari lokasi kerja.

BACA JUGA:Kajian Akademis Pemekaran Desa Watuagung Sedang Berjalan

"Ini sebagai bentuk kepedulian karena disekitar kita ada yang batuk saat mencium bau asap rokok. Di semua ruangan nantinya diberikan tulisan kawasan tanpa rokok," ingatnya.

Tidak hanya di madrasah, sebelumnya dalam satu sosialisasi juga disampaikan sesuai surat edaran dari Dirjen tentang kawasan bebas asap rokok bahwa setiap Kantor Urusan Agama (KUA) harus menyiapkan dan memasang kawasan bebas rokok dan menyediakan fasilitas tempat merokok.

BACA JUGA:Tahun Depan, Dinperkim Targetkan Punya UPT Khusus Pengelolaan Pemakaman

"Jadi nantinya di KUA juga terpasang maklumat pelayanan, dibuatnya standar pelayanan publik, kawasan zona merokok dan adanya area merokok," pungkas Aziz. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: