Sepakat Perlu Ada Pengkajian Ulang Soal Aturan Tumpang Tindih

Sepakat Perlu Ada Pengkajian Ulang Soal Aturan Tumpang Tindih

Jawaban fraksi atas pendapat Bupati terhadap dua raperda, disampaikan dalam paripurna pada Jumat (4/11). Dihadiri langsung oleh Bupati Banyumas, ir Achmad Husein. -Foto Mahdi / Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Jawaban fraksi atas pendapat Bupati terhadap dua raperda, disampaikan dalam paripurna pada Jumat (4/11). Dihadiri langsung oleh Bupati Banyumas, ir Achmad Husein. 

Dalam jawaban fraksi tersebut, disampaikan oleh anggota DPRD Banyumas, Dr Mugiarti SPd,MM. Dia mengatakan, berdasarkan klasifikasinya Pesantren merupakan salah satu jenis pendidikan non formal. 

"Kabupaten Banyumas memiliki regulasi serupa, Perda No 10 tahun 2017 tentang pendidikan keagamaan non formal di Banyumas. Yang didalamnya mengatur pendidikan non formal berupa pesantren, madrasah diniyah, serta pendidikan non formal bagi agama lain," kata dia. 

Sedangkan, lanjut dia, pendidikan keagamaan non formal sebagaimana dalam Perda No 10 tahun 2017, pada bab 2 pasal 2, tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup disebutkan pedoman bagi penyelenggaraan pendidikan keagamaan non formal di Banyumas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Dalam bab 4 tentang bentuk dan kedudukan pada pasal 8 ayat 1, disebutkan bahwa pendidikan keagamaan non formal diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan dan/atau program pendidikan," lanjut dia. 

Sedangkan pada ayat 2, pendidikan keagamaan non formal meliputi pendidikan keagamaan non formal Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuju. 

Dipertegas dalam bab 4 tentang jenis pendidikan keagamaan non formal pasal 12-18 substansi pembahasannnya tentang madrasah diniyah, tsanawiyah, yang tentunya tidak sama dengan pesantren. 

"Namun agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, maka untuk raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren perlu untuk dikaji ulang dan perlu mendapat perhatian. Apakah untuk payung hukum tetap dalam Perda atau cukup dengan Perbup," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: