Rudapaksa Anak Tetangganya, Warga Bukateja Ditangkap Polisi

Rudapaksa Anak Tetangganya, Warga Bukateja Ditangkap Polisi

Tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PURBALINGGA.

Kali ini, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus di wilayah Kecamatan Bukateja, kabupaten Purbalingga.

Polisi menangkap tersangka berinisial KR (45) warga Kecamatan Bukateja berhasil diamankan berikut barang buktinya.

BACA JUGA:Cerita Warga Wonogiri Tak Lagi Dihantui Kekeringan Berkat Embung Dari Ganjar

Tersangka merupakan tetangga korban.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, kasus ruda paksa terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga. 

"Korban sebut saja Bunga yang merupakan pelajar perempuan berusia delapan tahun," katanya, saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Kamis, 3 November 2022.

BACA JUGA:Tim PVMBG Kaji Tanah Bergerak di Desa Boja Majenang

Dijelaskan kasus tersebut, terjadi di rumah tersangka,  pada bulan Maret 2021.

Namun peristiwa baru dilaporkan oleh orang tua korban, pada bulan Oktober 2022.

Hal itu setelah orang tua korban mendapat informasi dari tetangganya. 

BACA JUGA:Supervisi Kepala Madrasah di Banyumas Manfaatkan CCTV

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian  dilakukan penyelidikan, meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.

Setelah ada dua alat bukti yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: