Kendaraan ODOL Melintas di Jalan, Tanpa Tutup Terpal Bisa Ditegur

Kendaraan ODOL Melintas di Jalan, Tanpa Tutup Terpal Bisa Ditegur

Dijumpai truk muatan penuh atau over dimension over loading (ODOL) di Jalan Sultan Agung, Selasa (1/11) membahayakan pengguna jalan lainnya.-Foto Laily Media Y/Radar Banyumas -

PURWOKERTO- Kendaraan truk muatan penuh atau over dimension dan over loading (ODOL), dijumpai melintas di Jalan Sultan Agung, Selasa (1/11). Untuk kendaraan ODOL ada sanksi yang bisa didapat.

"Pihak kepolisian yang bisa memberi sanksi, kecuali di jembatan timbang," ujar Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Iwan Yulianto.

BACA JUGA:KAI Kembali Ingatkan Soal Aturan Perjalanan: Wajib Vaksin Ketiga Booster

Dia mengatakan, sekarang dari kepolisian jarang ada tindakan penilangan. Terlebih tilangnya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Terkesan tidak ada penindakan.

"Kalau dari kami yang kasat mata seperti muatan tidak ditutup terpal, akan ditegur supaya tidak mengganggu kendaraan dibelakngmya," katanya.

BACA JUGA:Judi Dadu di Purbalingga Digerebek Polisi, Tiga Pelaku Kabur

Dia menyampaikan, setiap ada kegiatan di jembatan timbang Ajibarang, kebanyakan berhenti di bahu jalan. Menunggu kegiatan selesai. Hal itu justru membuat lalu lintas di sekitarnya tersendat.

"Banyak sekali aduan terkait kendaraan besar yang berhenti di bahu jalan, pas lagi ada kegiatan di jembatan timbang," katanya.

BACA JUGA:KAI Kembali Ingatkan Soal Aturan Perjalanan: Wajib Vaksin Ketiga Booster

Pihak Dinhub sebenarnya tidak boleh menghentikan kendaraan jika tidak didampingi polisi, kecuali di terminal dan jembatan timbang. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: