Judi Dadu di Purbalingga Digerebek Polisi, Tiga Pelaku Kabur

Judi Dadu di Purbalingga Digerebek Polisi, Tiga Pelaku Kabur

Pres rilis ungkap kasus judi di Mapolres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus perjudian jenis dadu di Desa Sidareja, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PURBALINGGA, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres PURBALINGGA.

Tiga orang berhasil diamankan dalam kasus tersebut.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, kasus tersebut diungkap oleh Polsek Kaligondang.

Judi tersebut diungkap di salah satu rumah warga desa tersebut. 

"Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di rumah tersebut," jelasnya, saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Selasa, 1 November 2022.

Dia menjelaskan, dari informasi yang diterima kemudian Unit Reskrim Polsek Kaligondang langsung melakukan penggrebekan.

Pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Purbalingga . 

"Hasilnya tiga orang berhasil diamankan berikut barang buktinya. Sedangkan tiga lainnya kabur saat akan diamankan," jelasnya.

Tersangka yang diamankan yaitu MW (54) warga Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan Purbalingga selaku bandar.

Selain itu, dua pemasang judi berinisial HS (53) warga Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan Purbalingga dan KS (48) warga Desa Nangkod, Kecamatan Kejobong, PurbaIingga. 

"Tiga pemasang judi lainnya yang kabur saat dilakukan penggerebekan berinisial HR, ML dan DO. Saat ini mereka masih dalam pengejaran," lanjutnya.

Diungkapkan, barang bukti yang diamankan diantaranya 3 buah mata dadu, 1 penutup dadu dari batok kelapa warna hitam kombinasi putih, 1 tatakan dadu, 1 banner berisi tulisan angka dan gambar mata dadu sebagai tempat menaruh uang taruhan dan uang tunai sebesar Rp 140 ribu. 

Dari keterangan MW selaku bandar judi, ia mengaku baru kali ini menjadi bandar judi.

Diketahui dia merupakan residivis kasus perjudian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: