KAI Kembali Ingatkan Soal Aturan Perjalanan: Wajib Vaksin Ketiga Booster

KAI Kembali Ingatkan Soal Aturan Perjalanan: Wajib Vaksin Ketiga Booster

Suasana di Stasiun Purwokerto -Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Aturan perjalanan menggunakan KAI menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

VP Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang berlaku yaitu, untuk KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga booster, WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Sedangkan usia 6-17 tahun, wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

"Sedangkan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," kata dia. 

Untuk syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi, yaitu vaksin minimal dosis pertama serta tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: