OPD Tanpa Inovasi, Siap-Siap TPP Ditunda, Ini Penjelasan Sekda Purbalingga

OPD Tanpa Inovasi, Siap-Siap TPP Ditunda,  Ini Penjelasan Sekda Purbalingga

Sekda Purbalingga melaunching sejumlah aplikasi dari beberapa OPD, Selasa 1 November 2022, di Pendapa Dipokusumo Purbalingga.-DINKOMINFO PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Bupati PURBALINGGA yang diwakili Sekretaris Daerah PURBALINGGA Herni Sulasti SH MH CFrA kembali mengingatkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) wajib memiliki satu inovasi.

OPD yang masih belum memiliki inovasi misalnya aplikasi layanan online, untuk pelayanan masyarakat, maka bisa ditunda pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Hal itu ditegaskan Sekda saat melaunching Program Kabupaten Purbalingga Makin Cakap Digital (Bangga Macapat), Selasa 1 November 2022. 

BACA JUGA:Harga Kedelai Melambung, Pengusaha Tahu di Cilacap Mengeluh

"Bupati sudah mewajibkan satu OPD minimal satu inovasi. Nanti kewajiban membuat satu inovasi ini akan dikaitkan dengan pemberiaan TPP. artinya kalau OPD  belum membuat minimal 1 inovasi, mohon maaf TPP ditunda dulu," tegas Sekda.

Penundaan dilakukan karena cukup ampuh untuk "memaksa" ASN untuk berubah, dibanding dengan teguran. Jika pembuatan inovasi tertunda satu bulan maka, pemberian TPP juga akan ditunda satu bulan.

"Kalo lama? ya penundaanya lama. Nggak hilang," lanjutnya.

BACA JUGA:Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Pemkab Cilacap Tunggu Rekomendasi KASN

Sekda berpesan agar setiap inovasi yang diluncurkan oleh OPD ini tidak hanya yang memberi manfaat kepada internal pemerintah.

Akan tetapi juga inovasi yang memberikan manfaat kepada masyarakat secara umum sebagai pengguna.

"Aplikasi yang dilaunching tadi masih banyak internal, yaitu untuk pelayanan ke dalam. Yang Eksternal masih perlu tantangan. Jadi masih OPD-OPD yang sifatnya bukan pelayanan publik ke luar. Sekda, Bupati dan Wakil Bupati masih menunggu inovasi yang greget manfaatnya dirasakan oleh masyarakat," rincinya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: