Usulan Pemekaran Watuagung Mulai Diproses

Usulan Pemekaran Watuagung Mulai Diproses

Situasi komplek Kantor Desa Watuagung, Kamis (29/9) di pagi hari masih lengang. Petugas sedang menyapu halaman. Foto Fijri/Radarmas--

BANYUMAS-Usulan pemekaran Desa Watuagung Kecamatan Tambak mendapat respon positif dari Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Anggota Tim Pemekaran Desa Watuagung Siyam Susanto menceritakan setelah Pemerintah Desa Watuagung melalui Tim Sembilan mengajukan proposal pada dinas terkait.

Selanjutnya, pada Senin (17/10) Kepala Desa Watuagung, Kepala BPD, Tim Sembilan dan tokoh masyarakat diundang oleh Sekda melalui Camat Tambak.

Rapat di ruang Sekda membahas usulan pemekaran Desa Watuagung. Karena sudah terbitnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa dan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penataan Desa. 

"Alhamdulillah, pemerintah kabupaten langsung melakukan langkah serius untuk memproses usulan pemekaran Desa Watuagung," terang Siyam, Kamis (27/10).

Keseriusan dibuktikan dengan adanya alokasi anggaran di ABPD. Anggaran untuk dilakukan kajian oleh tim penataan desa dari kabupaten yang telah dibentuk. Atau melalui pihak ke tiga yaitu akademisi.

Hasil kajian tersebut nantinya akan dijadikan penentu dan pertimbangan tentang layak tidaknya pemekaran Desa Watuagung.

Sebelumnya, proposal pemekaran Desa Watuagung diserahkan kepada Bupati, Komisi 1, Ketua DPRD, Sekda, Dinsospermades, Kabag Hukum, Tapem dan Unsoed. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: