57 Ribu Gangguan Psikotik Pernah Dipasung

57 Ribu Gangguan Psikotik Pernah Dipasung

Ilustrasi -Foto dok net -

PURWOKERTO - Data Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018, 14,3 persen dari 400 ribu lebih jiwa yang mengalami gangguan jiwa berat (psikotik), 14,3 persen dari gangguan psikotik tersebut atau sekitar 57 ribu kasus pernah dipasung.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Banyumas, dr Arif Sugiono menyampaikan gangguan jiwa berat rentan terhadap pemasungan. Ditegaskannya pemasungan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Sering ditemui stigma dan diskriminasi masih menjadi penghalang bagi penderita kesehatan jiwa atau mental untuk mendapat perawatan yang tepat.

BACA JUGA:Kantor Disegel, Begini Tanggapan Kuasa Hukum PT LKM Kedungmas Kedungbanteng

"Harapannya melalui peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, menjadi sarana menkampanyekan bahwa setiap orang berhak mengakses perawatan kesehatan jiwa atau mental yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik," katanya.

Adapun penanganan masalah kesehatan jiwa tidak bisa hanya dikerjakan sendiri oleh Dinkes. Antar instansi harus melakukan konvergensi seperti Dinsospermades dan jajarannya serta kepala desa hingga camat. Semua dapat bahu membahu bersama-sama menangani masalah kesehatan jiwa.

BACA JUGA:Usai Penggeledahan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi, Kejari Purwokerto Segel Kantor PT LKM Kedungbanteng

"Banyak pihak yang dapat terlibat dalam penanganan masalah kesehatan jiwa," pungkas dr Arif. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: