Usai Penggeledahan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi, Kejari Purwokerto Segel Kantor PT LKM Kedungbanteng
Seorang pengendara saat melintas didepan kantor PT LKM Kedungmas yang tersegel, Selasa (25/10/2022). Foto Ahmad Erwin/Radarmas--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pasca melakukan penggeledahan dokumen terkait dugaan kasus korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kantor PT LKM Kedungmas Kedungbanteng, Senin (24/10) kemarin. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mulai Selasa (25/10) pukul 00.30 WIB hari ini menyegel kantor PT LKM Kedungmas Kecamatan Kedunbangteng.
Sunarwan SH, MHum, Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto mengatakan, dilakukannya penyegelan untuk menghindari upaya penghilangan dan perusakan barang bukti dari pihak yang tidak bertanggung jawab
BACA JUGA: Dana Eks PNPM Diduga Disalahgunakan di Kecamatan Kedungbanteng, Dua Orang Ditahan, Sita Dokumen
"Kemarin kita lakukan penggeledahan untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara, selanjutnya dilakukan penyegelan untuk menghindari upaya-upaya pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghilangkan atau merubah atau merusak barang bukti yang ada di lokasi," katanya, Selasa (25/10).
Selain itu, untuk aktivitas PT LKM, Kepala Kejari melanjutkan, sementara juga dihentikan.
"Untuk aktivitas PT LKM kita hentikan sementara kegiatannya, hal ini karena kegiatan PT LKM yg bergerak di bidang simpan pinjam uang juga tidak mendapat ijin dari OJK sejak awal beroperasi tahun 2015 sampai saat ini," jelasnya.
BACA JUGA:Jawab Jujur, Bupati Banyumas Ir Achmad Husein Minta Masyarakat Sukseskan Regsosek 2022
Adapun penggeledahan dan penyegelan merupakan penanganan tindak pidana korupsi yang sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto pada Jumat (14/10) malam lalu, menahan Arf (52) Komisaris dan Id (51) Direktur PT LKM Kedungmas Kecamatan Kedungbanteng.
Keduanya ditahan dalam dugaan penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng yang merugikan negara Rp 14 miliar.
BACA JUGA:Dramatis, Damkar Selamatkan Kucing Dari Sumur Sedalam 25 Meter di Majenang
"Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yg kita tangani adalah dalam hal modal dari PT LKM tersebut yakni 5,9 M adalah merupakan dana PNPM yg pengelolaannya sebenarnya telah diatur dalam aturan tersendiri (PTO)," terangnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: